Rabu, 19 Juni 2013

Manusia dan Keadilan



  A. Keadilan

                Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud yaitu sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang banyak atau sedikit. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan maka masing-masing harus mendapatkan benda atau hasil yang sama.
Menurut Plato Keadilan pada diri manusia dikatakan adil yaitu orang yang mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal sehatnya.
Adapun pendapat dari Socrates Keadilan dikatakan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kenapa harus pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum lagi dikatakan bahwa keadilan itu yaitu pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Bisa juga disebut keadilan itu keadaan bila setiap orang mendapat haknya dan mendapat yang sama dari kekayaan bersama.
               

B. Keadilan Sosial

                Bila membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat dasar negara kita yaitu Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip tersebut dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara Indonesia merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat mencapai kemakmuran yang secara merata.

                Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan kentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.

              Untuk mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni :

1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan
    kewajiban serta menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan pertolongan.
4. Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai
    kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
         
      Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalaam kehidupan manusia karena dalam hidup manusia selalu menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh karena itu keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak contoh hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan diantaranya drama, puisi, novel, musik dan sebagainya .

C. Berbagai Macam Keadilan

  Keadilan Legal atau Keadilan Moral
                Menurut pendapat Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Suatu masyarakat yang adil yaitu setiap orang menjalankan pekerjaan yang cocok untuknya.
Keadilan dapat timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan dapat terwujud didalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik dan benar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Adapun fungsi penguasa yaitu membagi fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian. Ketidakadilan dapat terjadi apabila adanya campur tangan terhadap pihak lain melaksanakan tugas-tugas yang selaras akan menciptakan sebuah pertentangan dan ketidakserasian.

      2.    Keadilan Distributif
     
                Menurut pendapatnya Aristoles keadilan akan terlaksan apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman bekerja selama 15 tahun  dan Adi bekerja selama 10 tahun. Pada saat diberikan hadiah harus dibedakan Arman dan Adi yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalnya Arman mendapat Rp. 200.000 dan Adi mendapat Rp. 150.000. Jika hadiah Arman dan Adi sama justru itu yang tidak adil.

      3.    Keadilan Komutatif
     
               Bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan bagi umum. Menurut Aristoteles pengertian keadilan yaitu merupakan asas pertalian dan ketertiban didalam masyarakat. Adapun contohnya yaitu seorang dokter dipanggil oleh seorang pasien. Sebagai seorang dokter harus menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya seorang pasien harus bisa menanggapinya lebih baik lagi. Apabila hubungan keduanya berubah menjadi dua insan yang saling mencintai dan menyayangi. Namun bila seorang dokter tersebut belum berkeluarga akan menjadi baik-baik saja dan ada keadilan komutatif, namun karena dokter tersebut sudah mempunyai keluarga, hubungan yang seperti ini akan merusak rumah tangga dokter tersebut bahkan bisa menghancurkan rumah tangga. Karena dokter tersebut sudah melalaikan tugasnya atau kewajibannya sebagai seorang suami, sedangkan seorang pasien tersebut telah merusak rumah tangga dokter tersebut.

D.  Kejujuran

                     Jujur atau Kejujuran yaitu apa yang dikatakan oleh seseorang sesuai dengan hati nuraninya atau sesuai dengan kenyataan yang ada, bisa juga kenyataan yang benar-benar ada terjadi tidak direkayasa. Jujur juga bisa dikatakan seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan yang melanggar  agama dan hukum. Kejujuran akan mewujudkan keadilan sedangkan keadilan akan dapat menuntun pada kemuliaan yang abadi. Sikap yang jujur akan memberikan dan ketentraman pada hai seseorang yang telah jujur.
Barang siapa yang berkata dengan jujur sesuai dengan kenyataan artinya orang tersebut telah berbuat yang benar. Oreng yang tidak dapat dipercaya tutur katanya atau tidak bisa menepati janjinya maka orang tersebut termasuk kedalam orang yang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Kejujuran dapat dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran  tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dari situ manusia dihadapkan antara yang halal dan yang haram, yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur adalah merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.

E. Kecurangan

                      Curang atau kecurangan dapat dikatakan dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, sama seperti licik meskipun tidak serupa benar. Kecurangan sebagai lawan dari kejujuran.

Curang atau kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau sudah berniat ingin melakukan kecurangan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih atau besar. Yang dimaksud dengan keuntungan yaitu berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan untuknya meskipun orang lain akan menderita karenanya sikap curangnya itu.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, dan ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan maksud dan tujuan agar dianggap orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila disekelilingnya hidup menderita. Dalam agamapun  tidak dibenarkan apabila orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, atau mengumpulkan harta dengan cara yang curang atau licik. Hal seperti ini dalam istilah agama tidak diridhoi oleh Tuhan. Berbagai macam sebab orang yang melakukan curang atau kecurangan. Ada 4 aspek yaitu:

1. Aspek Ekonomi,
2. Aspek Kebudayaan,
3. Aspek Peradaban, dan
4. Aspek Teknik.

                Apabila ke-4 aspek tersebut dilaksanakan secara wajar maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral dan norma-norma hukum. Namun apabila manusia dalam hatinya telah ada jiwa yang tamak, iri, dengki maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan norma hukum maka terjadilah curang atau kecurangan.

F. Pemulihan Nama Baik

                    Nama  baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik yaitu nama yang tidak tercela atau buruk. Seseorang akan menjaga dengan sangat hati-hati agar namanya tetap baik.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berpulih mata lebih baik berpulih tulang” artinya itu adalah orang lebih baik mati daripada harus malu. Betapa sangat besar nilai nama baik itu sehingga nyawapun menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik  erat sekali hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan seseorang. Yang dimaksud perbuatan atau tingkah laku disini adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, cara menghadapi orang, perbuatan yang dihalalkan agama, dan lain-lain. Pada dasarnya pemulihan  nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan moral dan akhlaknya.

G. Pembalasan

                     Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi dapat berupa juga perbuatan yang sama,perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan dikarenakan oloh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat pula, sebaliknya pergaulan yang penuh dengan kecurangan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral atau sikap yang baik.

sumber :
Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar