A. Keadilan
Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
yang dimaksud yaitu sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang
banyak atau sedikit. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan maka masing-masing harus mendapatkan benda atau hasil
yang sama.
Menurut Plato Keadilan pada diri manusia dikatakan adil
yaitu orang yang mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal sehatnya.
Adapun pendapat dari Socrates Keadilan dikatakan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Kenapa harus pada pemerintah, karena pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum lagi dikatakan bahwa
keadilan itu yaitu pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Bisa juga disebut keadilan itu keadaan bila setiap orang mendapat
haknya dan mendapat yang sama dari kekayaan bersama.
B. Keadilan Sosial
Bila
membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat dasar negara kita yaitu
Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip tersebut
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara Indonesia
merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian
kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat
mencapai kemakmuran yang secara merata.
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
pancasila dicantumkan kentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Untuk mewujudkan keadilan sosial,
perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan
2. Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga
keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta
menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang
memerlukan pertolongan.
4. Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai
kemajuan dan
kesejahteraan secara bersama-sama.
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalaam kehidupan manusia karena dalam
hidup manusia selalu menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh
karena itu keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas
manusia. Banyak contoh hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan
diantaranya drama, puisi, novel, musik dan sebagainya .
C. Berbagai Macam Keadilan
Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Menurut pendapat Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani
umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Suatu masyarakat
yang adil yaitu setiap orang menjalankan pekerjaan yang cocok untuknya.
Keadilan dapat timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan dapat terwujud didalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik dan benar sesuai dengan kemampuan
yang dimilikinya. Adapun fungsi penguasa yaitu membagi fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian. Ketidakadilan dapat
terjadi apabila adanya campur tangan terhadap pihak lain melaksanakan tugas-tugas
yang selaras akan menciptakan sebuah pertentangan dan ketidakserasian.
2. Keadilan Distributif
Menurut pendapatnya Aristoles keadilan akan terlaksan apabila hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman bekerja selama 15 tahun dan Adi bekerja selama 10 tahun. Pada saat
diberikan hadiah harus dibedakan Arman dan Adi yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Misalnya Arman mendapat Rp. 200.000 dan Adi mendapat Rp.
150.000. Jika hadiah Arman dan Adi sama justru itu yang tidak adil.
3. Keadilan Komutatif
Bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan bagi
umum. Menurut Aristoteles pengertian keadilan yaitu merupakan asas pertalian
dan ketertiban didalam masyarakat. Adapun contohnya yaitu seorang dokter
dipanggil oleh seorang pasien. Sebagai seorang dokter harus menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya seorang pasien harus bisa menanggapinya lebih
baik lagi. Apabila hubungan keduanya berubah menjadi dua insan yang saling
mencintai dan menyayangi. Namun bila seorang dokter tersebut belum berkeluarga
akan menjadi baik-baik saja dan ada keadilan komutatif, namun karena dokter
tersebut sudah mempunyai keluarga, hubungan yang seperti ini akan merusak rumah
tangga dokter tersebut bahkan bisa menghancurkan rumah tangga. Karena dokter
tersebut sudah melalaikan tugasnya atau kewajibannya sebagai seorang suami,
sedangkan seorang pasien tersebut telah merusak rumah tangga dokter tersebut.
D. Kejujuran
Jujur atau Kejujuran yaitu apa yang dikatakan oleh seseorang sesuai
dengan hati nuraninya atau sesuai dengan kenyataan yang ada, bisa juga
kenyataan yang benar-benar ada terjadi tidak direkayasa. Jujur juga bisa
dikatakan seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan yang melanggar agama dan hukum. Kejujuran akan mewujudkan
keadilan sedangkan keadilan akan dapat menuntun pada kemuliaan yang abadi.
Sikap yang jujur akan memberikan dan ketentraman pada hai seseorang yang telah
jujur.
Barang siapa yang berkata dengan jujur sesuai dengan
kenyataan artinya orang tersebut telah berbuat yang benar. Oreng yang tidak
dapat dipercaya tutur katanya atau tidak bisa menepati janjinya maka orang
tersebut termasuk kedalam orang yang munafik sehingga tidak menerima belas
kasihan Tuhan. Kejujuran dapat dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran
tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri
berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dari situ manusia dihadapkan antara yang
halal dan yang haram, yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur adalah
merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu
sendiri.
E. Kecurangan
Curang atau kecurangan dapat dikatakan dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, sama seperti licik meskipun tidak serupa benar. Kecurangan sebagai lawan
dari kejujuran.
Curang atau kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau sudah berniat ingin melakukan kecurangan
dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih atau besar. Yang dimaksud
dengan keuntungan yaitu berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap
akan mendatangkan kesenangan untuknya meskipun orang lain akan menderita
karenanya sikap curangnya itu.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, dan ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan maksud dan tujuan agar dianggap orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila disekelilingnya hidup
menderita. Dalam agamapun tidak
dibenarkan apabila orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, atau mengumpulkan harta dengan cara yang curang atau
licik. Hal seperti ini dalam istilah agama tidak diridhoi oleh Tuhan. Berbagai
macam sebab orang yang melakukan curang atau kecurangan. Ada 4 aspek yaitu:
1. Aspek Ekonomi,
2. Aspek Kebudayaan,
3. Aspek Peradaban, dan
4. Aspek Teknik.
Apabila ke-4 aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral dan norma-norma hukum. Namun apabila manusia dalam hatinya
telah ada jiwa yang tamak, iri, dengki maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma agama dan norma hukum maka terjadilah curang atau
kecurangan.
F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik yaitu nama yang tidak tercela atau buruk. Seseorang akan
menjaga dengan sangat hati-hati agar namanya tetap baik.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berpulih mata lebih baik
berpulih tulang” artinya itu adalah orang lebih baik mati daripada harus malu.
Betapa sangat besar nilai nama baik itu sehingga nyawapun menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik erat sekali
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan seseorang. Yang dimaksud
perbuatan atau tingkah laku disini adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin, cara menghadapi orang, perbuatan yang dihalalkan agama, dan
lain-lain. Pada dasarnya pemulihan nama
baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan moral dan akhlaknya.
G. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi dapat
berupa juga perbuatan yang sama,perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan dikarenakan oloh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat pula, sebaliknya pergaulan yang penuh
dengan kecurangan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral atau sikap yang baik.
sumber :
Ilmu Budaya Dasar karya Widyo
Nugroho dan Achmad Muchji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar