Pengertian Cybercrime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya
atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime
mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau
internet.Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Jenis-jenis Cybercrime
1. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya adalah carder. Sebutan lain untuk kejahatan
jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
2. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng. Hacker budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa
bocor, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program
orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
3. Cracking
Cracking adalah
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam
(black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit,
cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data
sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan
cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI
bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang
cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta
rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor
Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang
masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia
maya diselidiki sejak 2006.
4. Defacing
Defacing adalah
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada
situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu
2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer
kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
5. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di
internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan
kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan
password yang vital.
6. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat
elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk
email atau junk e-mail alias sampah. Meski demikian, banyak yang terkena dan
menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah,
lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur
Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai
pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya
lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu
hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
7. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari
suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu
software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu:
virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat
komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan
anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada
yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif
dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Cara Kerja atau Metode Cybercrime
1. Spoofing
Spoofing merupakan kegiatan pemalsuan dengan metode seorang hacker atau cyber terrorist memalsukan identitas user hingga dia berhasil secara ilegal log on atau login kedalam suatu jairngan komputer seolah-olah dia adalah user aslinya.
2. Scanner
Scanner merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan (security weakness) sebuah komputer di jaringan komputer lokal (local host) ataupun jaringan komputer dengan lokasi yang berjauhan (remote host). Dengan mengunakan program ini maka seorang hacker yang secara fisik berada di suatu tempat yang jauh dapat dengan mudah menemukan security weakness pada sebuah server di berbagai dunia tanpa harus meninggalkan ruangannya.
3. Sniffer
Sniffer adalah kata lain dari network analyzer yang berguna sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data seperti : ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.
4. Password Cracker
Password Cracker merupakan sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistem pengaman password itu sendiri.
5. Destructive Devices
Destructive Devices merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran data -data, diantaranya trojan horse, worms, email bombs. nukes dan lainnya.
Demikian pengetahuan mengenai Cybercrime yang harus kita ketahui dan mengenal tentang berbagai tindak kejahatan dalam dunia maya. Sehingga kita bisa lebih berhati-hati apalagi jika kita sering melakukan transaksi-transaksi di internet.
Sumber :
http://cybercrime89.blogdetik.com/2014/04/08/pengertian-cybercrime
http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar